TINDAKAN PENGHAPUSAN KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA

Ketika penjajahan Jepang sudah berakhir dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Pada tahun 1947, kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang berstatus daerah swapraja dimasukkan ke dalam wilayah Federasi Kalimantan Timur bersama dengan Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Pasir dengan membentuk dewan kesultanan. pada tanggal 27 Desember 1949. Dewan Kesultanan tergabung ke dalam Republik Indonesia Serikat.


Lalu pada tahun 1953, kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura benar-benar sudah diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai melalui UU Darurat No. 3 Th. 1953 menjadi daerah otonomi tingkat kabupaten.

Adapun wilayah Daerah Istimewa Kutai telah dipecah menjadi 3 Daerah utama Tingkat II berdasarkan UU No. 27 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan. Ketiga daerah tersebut adalah :

1. Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong.
2. Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan.
3. Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda.

Gubernur Kalimantan Timur yang pertama kali memegang tampuk kepemimpinan adalah APT Pranoto, atas nama Menteri Dalam Negeri, melantik ketiga orang kepala Daerah Tingkat II pada tanggal 20 Januari 1960. Salah satu pejabat yang dilantuk itu adalah Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai.

Sehari kemdian, 21 Januari 1960, bertempat di Balairung Keraton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong, diadakannya Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai, sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Dengan adanya serah terima pemerintahan tersebut berarti pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara di bawah kepemimpinan Aji Sultan Muhammad Parikesit sudah benar-benar berakhir.



Comments