PERUBAHAN STRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA ING MARTADIPURA

Adanya pengaturan sistem pemerintahan di Kerajaan Kutai Kartanegara ing Martadipura, yang kemudian berubah menjadi Kesultanan Kutai Kartanagera ing Martadipura, terdapat dalam Undang-undang Dasar Panji Salaten. Panji Salaten diciptakan pada masa pemerintahan Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa ing Martadipura.

Raja/sultan menempati urutan teratas dan paling berkuasa dalam struktur pemerintahan. Dasar pemikirannya adalah bahwa seorang raja/sultan dapat menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Di dalam Panji Salaten, kedudukan dan fungsi seorang raja/sultan dapat ditemukan dalam pasal 14. Secara singkat, bunyi pasal 14 tersebut adalah: “Raja merupakan orang yang mulia yang turun temurun memang asalnya raja. Raja basanya (perkataannya) membawa tuah, yang menjadi nyawa dalam negeri. Raja umpamanya pohon waringin. Tempat berteduh di waktu hujan, wadah bernaung di kala panas. Batangnya tempat bersandar. Menjadi alamat di dalam negeri”.


Segala sesuatu yang telah menjadi keputusan raja tidak dapat digangu gugat (pasal 26), kecuali orang-orang besar dan arif bijaksana (penasehat dan alim ulama) bermusyawarah dengan raja/sultan untuk mengubah keputusan (pasal 15). Dalam melaksanakan tugas, raja hanya memberikan perintah kepada mangkubumi. Mangkubumi inilah yang kemudian akan meneruskan perintah raja kepada para menteri dan senopati.

Raja secara berkala juga mendengarkan masukan-masukan dan pertimbangan dari para menteri (pasal 18). Selain itu, mengingat kedudukan raja sebagai cerminan masyarakat, maka raja juga harus tunduk pada peraturan-peraturan tertentu yang bersifat mempertinggi martabat raja yang terdapat pada (pasal 27), antara lain raja dilarang duduk di sembarang tempat, berjalan di sembarang tempat, dan makan sembarang makanan.

Raja/sultan membawahi mangkubumi, jabatan yang biasanya dijabat oleh seorang keluarga dekat raja/sultan, misalnya paman. Tugas mangkubumi adalah mewakili raja dalam suatu acara apabila raja berhalangan hadir, memangku jabatan raja untuk menggantikan kedudukan seorang putra mahkota (calon raja) apabila putra mahkota tersebut belum berusia 21 tahun, dan menjadi penasehat raja.

Kedudukan di bawah raja yang setara dengan mangkubumi adalah majelis orang-orang besar dan arif bijaksana. Majelis ini berisi para bangsawan dan rakyat biasa yang benar-benar mengerti tentang adat-istiadat Kutai. Majelis ini mempunyai tugas untuk membuat rancangan peraturan dan mengajukannya kepada raja. Apabila raja setuju terhadap hasil kesepakatan dalam majelis, maka peraturan tersebut kemudian diberlakukan kepada seluruh rakyat di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Peraturan ini biasa dikenal dengan nama “adat yang diadatkan” (pasal 9).

Menteri berkedudukan di bawah raja dan berperan sebagai mediator antara raja dan mangkubumi dengan rakyat, punggawa, dan petinggi (kepala kampung/desa). Menteri diangkat dari keluarga dekat raja atau setidaknya keturunan bangsawan. Kedudukan dan fungsi menteri diatur dalam Panji Salaten pasal 17, 18, 37, dan 38. Tugas menteri sebagaimana yang diatur dalam Panji Salaten, antara lain melaksanakan perintah raja dan mangkubumi, wajib memberikan nasehat kepada raja ketika menjalankan tugas hukum dan adat, bersama senopati dan punggawa menjaga agar adat dan hukum tetap berjalan sebagai pegangan dalam pemerintahan kerajaan, melaksanakan hukum gantung bagi senopati (hulubalang) yang berkhianat kepada kerajaan, bersama raja dan orang-orang besar dan arif bijaksana lainnya wajib menyelenggarakan kesejahteraan rakyat seluruhnya demi kebesaran dan kejayaan kerajaan, dan menteri diperbolehkan untuk menyanggah keputusan seorang raja yang dinilai zalim atau berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.

Senopati atau hulubalang berkedudukan di bawah menteri. Tugas utama senopati adalah menjaga keamanan. Di dalam Panji Salaten pasal 21 disebutkan bahwa tugas seorang senopati adalah menjaga keselamatan raja/sultan, menjadi alat pelaksana peraturan adat, menjaga keamanan kerajaan/kesultanan, dan wajib mentaati segala perintah raja, mangkubumi, dan semua peraturan yang telah diadatkan.

Punggawa yang jabatannya sejajar dengan senopati juga berkedudukan di bawah menteri. Punggawa adalah orang yang menjadi pemimpin atas beberapa kampung. Tugas utama punggawa adalah menjaga keberlangsungan pelaksanaan peraturan dan adat. Fungsi ini hampir sama dengan tugas yang dijalankan oleh menteri. Tetapi, karena kedudukan punggawa berada di bawah menteri dan merupakan orang yang berhubungan langsung dengan rakyat, maka punggawa dapat menerima perintah langsung dari menteri.

Kedudukan paling bawah dalam struktur pemerintahan di Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura adalah jabatan petinggi atau kepala kampung/kepala desa. Kedudukan kepala kampung berada di bawah punggawa. Jabatan ini biasanya diberikan kepada orang biasa (bukan bangsawan) yang telah berjasa terhadap Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Fungsi petinggi sebagai kepala kampung adalah melanjutkan perintah dari punggawa kepada rakyat. Selain itu, petinggi juga berfungsi sebagai penyambung aspirasi rakyat untuk disampaikan kepada punggawa, yang kemudian disampaikan kepada menteri dan raja.

Wilayah Kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura

Wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura pada masa kejayaannya tidak hanya mencakup Daerah Tingkat II Tenggarong saja melainkan meluas ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Dalam interval waktu antara tahun 1300 – 1959, wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara meliputi daerah yang kini dikenal dengan nama Kabupaten Kutai Kartanegara (baik Kabupaten Kutai Barat maupun Kutai Timur), Kotamadya Balikpapan, dan Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut :

1. Di sebelah utara sampai daerah Sangkulirang.
2. Di sebelah selatan sampai daerah Pasir.
3. Di sebelah timur meliputi seluruh delta sungai Mahakam.
4. Di sebelah barat meliputi daerah Dataran Tinggi Tunjung.

Sumber lain menyebutkan bahwa wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara meluas hingga menguasai Kota Bontang. Jika ditotal, luas wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara kira-kira seluas 94.700 km².



Comments